Ita Diana (47 Tahun) warga Batu, Jawa Timur nekat melakukan transplantasi ginjalnya kepada seorang pasien bernama Erwin di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dengan harapan utangnya sebesar Rp. 350 juta terselesaikan.
AGEN POKER
Ita yang ditemui di Kota Malang mengatakan, Karena perubahan hidup saya, karena sesuatu hal, bisnis saya bangkrut, usaha saya jatuh, dan saya juga terlilit hutang maka saya pun nekat menjual ginjal saya.
Namun, setelah ginjalnya terjual, utang Ita tidak kunjung terlunasi. Dia hanya menerima tidak sampai separuh dari yang dijanjikan, hanya Rp. 70 juta.
Kisah transplantasi ginjal Ita berawal karena Ita takut pulang ke rumah karena banyak orang menagih utang ke rumah. Dia memilih hidup luntang-lantung dan tidur di mushola rumah sakit.
Karena kesedihannya, dia bercerita kepada banyak orang hingga mendapat saran untuk masuk ke ruang HD (ruangan terkait transplantasi). Ita kemudian ditemukan dengan pasien gagal ginjal.
BANDAR KIU
"Bu, disini saya tidak jual, saya di sini punya kebutuhan. saya ingin bantu bapak (pasien), agar masalah utang saya diselesaikan sama Bapak,"ujar Ita kepada Pembeli Ginjal tersebut.
Nina, Istri pasien bertanya, berapa kebutuhan ibu? Saya bilang Rp. 350 juta. Beliau bilang, "Ya bu kami tidak akan tutup mata. Kami akan membantu menyelesaikan masalah ibu sebesar yang Ibu butuhkan Rp. 350 juta. Intinya, beliau tidak akan menutup mata dengan kebutuhan saya. masalah saya diselesaikan,"jelasnya.
Sebelum memasuki ruang operasi pun, Ita sempat berpesan kepada Nina tentang kesepakatannya itu. Dia mewanti-wanti agar kebutuhannya untuk membayar utang nantinya diselesaikan.
AGEN DOMINO
"Bu, di Islam itu luka sedikit saja dosa. Bu, ini saya menawarkan tubuh saya. Kalau Allah meridhoi, umur saya dipanjangkan. Kalau Allah tidak meridhoi, waktu saya operasi nyawa saya dicabut saya rela, yang penting janji ibu jangan diingkari. Dia bilang tetap, tidak akan menutup mata. Siap menyelesaikan masalah saya sebesar Rp 350 juta," kisahnya.
Ternyata, sampai sekarang Ita masih saja dikejar-kejar utang, sementara orang yang dibantunya ternyata tidak memenuhi janji yang telah disepakati di awal. Ita sendiri mengaku telah menemui Erwin dan dokter R yang disebut menjadi penghubung. Tetapi tidak juga bersedia membayar kekurangannya.
BANDAR POKER
Erwin yang ditemui di Jalan Metro Kota Malang, memilih memberikan pernyataan sepotong-sepotong. Sambil berjalan dan mengenakan masker, dia meminta para wartawan bertanya langsung kepada pihak rumah sakit. "Silahkan saja tanya ke sana, saya hanya penghubung,"katanya sambil terus berjalan.
Ita yang merasa dirugikan karena hanya menerima Rp. 74 juta dari yang dijanjikan, berencana untuk menempuh jalur hukum.
Ita menuturkan, Sudah 1,2,3 bulan saya ke situ, katanya bapak masih pengobatan, saya waktu kesitu dikaksih uang Rp. 2,5 juta. Setelah itu saya pulang. Katanya bulan itu belum bisa.
"Katanya, meskipun bapak sakit, saya kan kerja. Saya akan membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu. "Tapi sampai kapan? Ita menirukan pembicaraannya dengan Nina.
Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah "diagunkan" agar dapat membayar utang. Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkan nilai utang ibu tiga anak tersebut.
Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengungkapkan,
BANDAR SAKONG kliennya sangat kecewa dan dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Ada kekurangan sebesar Rp. 28 Juta dan itu pun sudah ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
"Kita akan usut semuanya, karena bagaimana juga memperjualbelikan organ tubuh manusia atau ginjal di Indonesia merupakan perbuatan Ilegal. Hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 aya 3 juncto pasal 162 UU No 36 Tahun 2009 tetang kesehatan,"kata Yassiro.
Dugaan tersebut didasarkan pengakuan Ita yang tidak diminta persetujuan dalam proses transplantasi tersebut. Ita hanya diminta tanda tangan satu kali menjelang dilakukan operasi transplantasi.
"Tidak ada tanda tangan sama sekali. Suami saya tidak ada, keluarga lainnya juga tidak dimintai. Tanpa persetujuan keluarga, tidak ada surat buat keluarga, Kata Ita.
Dasar lainnya adalah adanya kesepakatan sebesar Rp. 350 juta, tetapi dibayarkan oleh Erwin Rp. 74 juta menunjukkan bahwa transplantasi tersebut bermotif ekonomi. bukan lagi dilandasi kemanusiaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
RSSA Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal. Pihak mereka menjelaskan bahwa telah menjalankan kegiatan proses transplantasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Direktur RSSA Hanief Nurjahdu mengatakan, proses transplantasi ginjal sudah dilakukan secara institusional, bukan dilakukan secara pribadi, apalagi adanya unsur transaksional jual beli.
Hanief menegaskan, pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) mengacu pada undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan dan PP Nomor 18 Tahun 1981.
Ketentuan tersebut memang menjadi dasar seluruh institusi di Indonesia yang melakukan transplantasi ginjal, termasuk RSSA.
"Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar dan dilakukan secara sukarela, tulus ikhlas tanpa paksaan,"tegasnya.
Hanief juga menegaskan, sesuai undang-undang 23 pasal 31 transplantasi ginjal hanya boleh dilakukan untuk kepentingan kemanusiaaan. tidak boleh dilakukan untuk kepentingan komersial.
AGEN POKER
Buruan daftarkan diri anda dan menangkan jacpot jutaan rupiah..
- Bonus Rollingan/Turn Over 0,3% - 0,5% ( Setiap Senin )
- Bonus Referral 20% ( SEUMUR HIDUP )
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI :
LIVECHAT : kartu_rejeki@yahoo.com
YM : cs_karturejeki@yahoo.com
SKYPE : kartu.rejeki
BBM : 5C216137
Support bank : BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON
"Karena Kepuasan Anda Prioritas Bagi Kami"