KARTUREJEKI.COM SITUS AGEN POKER DOMINO CAPSA DAN ADUQ ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
Tujuh Bulan sudah setelah Hakim mengetuk palu menandai putusan penjara 2 tahun atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok pun memanfaatkan waktunya di Rutan Mako Brimob untuk mengurusi dirinya sendiri.AGEN POKER
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie pun mengungkapkan kondisi Ahok di penjara.BANDAR KIU
Dia mengatakan, Ahok banyak memanfaatkan waktunya untuk berolahraga. Tak Heran, Mantan Gubernur DKI ini semakin bugar meskipun di dalam rutan.
Nana berujar, Saya terakhir jenguk 2 minggu yang lalu. Tambah keren sekarang badannya. Sudah enggak ada perutnya. Rajin olahraga. Apalagi kan dia tinggi . Keren jadinya, Namun kulitnya semakin menghitam lantaran Ahok kan suka berjemur dan berolahraga. Yang jelas jiwa raga Ahok sehat. Dia banyak belajar di dalam, dia juga berusaha untuk memperbaiki diri,"
Sangat berbanding terbalik ketika Ahok masih aktif mengurus DKI Jakarta, Ahok selalu sibuk bekerja. Dia selalu mendahulukan orang lain, meski hanya untuk makan siang.
Nana menyebut Ahok sebagai "robot" kala itu. Ahok terbelit dalam rutinitas setiap harinya. Setiap hari dia bangun sebelum subuh. Jam 4 pagi dia selalu berolahraga. Setelah itu, baru sarapan dan mandi. Jam 7.30 WAB harus sudah sampai di Balai Kota Jakarta. Waktu makan saja dia masih terima tamu. Kapan untuk dirinya sendiri ? Makannya sekarang, Saya senang Ahok lebih bugar,"AGEN DOMINO
Pada putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Dalam Persidangan, Selasa 9 Mei 2017 Dwiarso menegaskan, Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tndak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,"
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa pencobaan 2 tahun.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Tuntutan hukuman, yakni 1 tahun penjara dengan masa pencobaaan 2 tahun. BANDAR SAKONG
Posted By : karturejeki.info
Buruan daftarkan diri anda dan menangkan jacpot jutaan rupiah..
Rasakan sensasi promo yang tiada duanya di www.karturejeki.info
Raih Semua Promo-promo menarik www.karturejeki.info:
- Bonus Rollingan/Turn Over 0,3% - 0,5% ( Setiap Senin )
- Bonus Referral 20% ( SEUMUR HIDUP )
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI :
LIVECHAT : kartu_rejeki@yahoo.com
DAFTAR : https://goo.gl/9XK9jr
YM : cs_karturejeki@yahoo.com
SKYPE : kartu.rejeki
BBM : 5C216137
Support bank : BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON
Salam kami www.karturejeki.info
"Karena Kepuasan Anda Prioritas Bagi Kami"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar