KARTUREJEKI.COM SITUS AGEN POKER DOMINO CAPSA DAN ADUQ ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
![]() |
Nasib yang malang dialami balita yang bernama Calista di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bayi yang baru berusia 15 bulan itu tewas setelah diduga dianiaya oleh Ibu kandungnya sendiri, Sinta (27).
Calista sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang. Namun karena luka yang dialaminya sangat parah dia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu (25/3) kemarin.AGEN POKER
Humas RSUD Karawang Ruhimin yang dihubungi mengatakan, Bayi tersebut meninggal dunia, sebelumnya kondisinya memang semakin memburuk,".
Sejak datang ke RSUD Karawang beberapa hari yang lalu, Calista hanya mengandalkan alat bantu pernapasan. Dua hari terakhir sebelum meregang nyawa, kondisinya semakin memprihatinkan.
Case Manager RSUD Karawang dr. Nia Kaniasari mengatakan, selama 15 hari bayi Calista terbaring koma di RSUD. Itu karena kondisinya koma dan kejang-kejang. Ditambah lagi ada benturan pada kepala Calista yang mengakibatkan ada kerusakan pada otaknya.BANDAR KIU
Saat pemeriksaan di wajah Calista ada luka, tepatnya di kelopak kanan dan kiri atas bawah. Ini salah satu penyebab kesadaran Calista menurut karena berkaitan dengan otak pasien. Calista juga diduga mengalami infeksi atau peradangan pada otak. Sebab dari pertama sampai di RSUD, Calista sempat berhenti bernafas, sehingga petugas medis memasang alat bantu nafas.
Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya telah menetapkan Sinta (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Calista.AGEN DOMINO Tersangka kasus penganiayaan seorang bayi itu ditetapkan setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti berupa visum dan keterangan saksi.
Kapolres setempat, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Pelaku penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri,".
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan, tekanan ekonomi yang diduga menjadi pemicu Sinta menganiaya anaknya.
"Beban hidup yang ditanggung S tidak seharusnya dilampiaskan kepada anaknya. Kejadian ini membuat kita semua merasa pilu,".BANDAR POKER
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi penanggungjawab utama pengasuhan anak bukanlah kasus yang pertama dalam kurun waktu 2018. Tercatat setidaknya ada 18 kasus anak yang mengalami kekerasan fisik, yaitu ditendang, dipukul, disulut rokok, disekap, diracuni, hingga ditanam hidup-hidup.
Kekerasan ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun juga dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Timur hingga Papua.
Sebagian anak meninggal akibat kekerasan yang dilakukan orang tuanya. Menurutnya masih ada lagi kasus kekerasan yang tidak terlaporkan.
"Perlu disadari bahwa anak adalah anugerah yang harus diterima sebagai amanah kepada orang tua,"ungkapnya.
Sayangnya sebagian orang tua memaknai anak sebagai kepemilikan yang dapat diperlakukan sesuai keinginan orang tua. Anak adalah manusia yang memiliki martabat dan kehidupan awalnya sangat tergantung pada orang tua sebagai orang yang menjalankan pengasuhannya.
"Orangtua perlu menyadari bahwa anak masih sangat belia dalam menjalani kehidupan sehingga orang tua perlu menyikapi dengan wajar tumbuh kembangnya,"imbuhnya.
Kesehatan mental menjadi isu penting dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Beban hidup yang dirasakan baik karena situasi perkawinan, kesulitan ekonomi hingga persoalan pribadi seringkali menjadi pemicu orang tua melampiaskan kekesalannya pada anak.
Bagaimanapun, orang tua perlu berpikir logis dan menggunakan nalar sehat bahwa anak masih tergantung padanya dan masih dalam proses tumbuh kembang. Wajar jika ada hal yang belum sesuai dengan harapan orang tua dan disitulah tugas pengasuhan berproses.
Orang tua baik ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengasuh karena hal ini hulu dari perlindungan anak. BANDAR SAKONG Fungsi kontrol pengasuhan yang dilakukan orang tua dapat dilakukan oleh masyarakat dan sekolah jika anak sudah berusia sekolah.
Jika ada dugaan kejadian kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah, maka masyarakat memiliki fungsi mencgah terjadinya kekerasan berkelanjutan pada anak-anak. Begitu pula sekolah dapat menjadi fungsi kendali bagi situsi kekerasan terharap anak.
"Tiga pilar ini menjadi perlindung utama anak dan ketiga pilar ini perlu menguatkan fungsi kontrol untuk perlindungan anak.
Atas perbuatannya tersebut, Sinta terancam pasal 80 Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman lima tahun penjara.
Posted By : karturejeki.info
Buruan daftarkan diri anda dan menangkan jacpot jutaan rupiah..
Rasakan sensasi promo yang tiada duanya di www.karturejeki.info
Raih Semua Promo-promo menarik www.karturejeki.info:
⧪ Bonus Rollingan/Turn Over 0,3% - 0,5% ( Setiap Senin ) ⧪
⧪ Bonus Referral 20% ( SEUMUR HIDUP )⧪
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI :
⧪ LIVECHAT : kartu_rejeki@yahoo.com ⧪
⧪ DAFTAR : https://goo.gl/9XK9jr ⧪
⧪ YM : cs_karturejeki@yahoo.com ⧪
⧪ SKYPE : kartu.rejeki ⧪
⧪ BBM : 5C216137 ⧪
Support bank : BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON
Salam kami www.karturejeki.info
"Karena Kepuasan Anda Prioritas Bagi Kami"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar