Gelisah, cemas, resah, dan grogi. itulah yang dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang majelis Hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hari ini Rabu (30/5/2018).
BANDAR SAKONG
Ferdinand Montororing, selaku tim penasehat hukum First Travel ini mengungkapkan, Orangnya siap. artinya apapun yang menjadi keputusan hakim, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya menghadapi vonis pasti grogi,".
"Yang pastinya kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukanya,"jelasnya.
Ferdinand mengakui Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas dengan nasib mereka.
Sebab, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar dari pidana penipuan dan pencucian uang.
"Kekhawatirannya dari tuntutan saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 taun dan Rp. 10 M. Rp. 10 M itu maksimal di pidana pencucian uang,"ungkapnya.
BANDAR POKER
Andika juga khawatir dengan nasib anak dan istrinya. terlebih lagi anaknya masih berusia 9 bulan, serta adik iparnya, Kiki Hasibuan.
"Saya kira figur disitu kan Andika, kalau istri dan adik iparnya kan bagaimana Andika. Andika lah yang kelihatan berbeban, berbeban artinya masih ada istri dan Kiki," terang Ferdinand.
Meskipun begitu, Fedinand menilai kekhawatiran dan kecemasan dirasakan ketiga kliennya itu adalah manusiawi mengingat tingginya tuntutan hukuman dari jaksa.
Andika Surachman selaku Direktur Utama, Anniesa Hasibuan selaku Direktur, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris,
AGEN DOMINO didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucan uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Mereka juga didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang -undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018, JPUmeinta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.
Ferdinand juga menceritakan, dalam komunikasi terakhir tim penasihat hukum dengan Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, telah diambil keputusan akan mengajukan banding jika majelis hakim memvonis mereka bersalah atas kasus ini.
"Kalau vonisnya dinyatakan bersalah, pasti banding,"ujar Ferdinand.
Andika, Anniesa, maupun Kiki Hasibuan masih merasa tidak melakukan penipuan maupun pencucian terkait penyelenggaraan umrah First Travel.
Ketiga terdakwa ini masih berpegangan kasus ini berawal dari kesalahan teknis dan mis-komunikasi First Travel dengan Kementerian Agama dan Bareskrim Polri.
Itu pasti. Dia komitmennya akan tetap memberangkatkan. Apalagi, hasil sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi perdamaian,"ujarnya.
BANDAR KIU
Selain itu, ketiga terdakwa ini masih punya kemampuan untuk memberangkatkan 63 ribu calon jemaah yang dilaporkan sebagai korban tersebut.
Sumber dananya diantaranya dari bisnis turunan perusahaan First Travel.
"Memang core bussiness-nya First Travel itu di bidang penyelenggaraan umrah. Tapi, dia kan punya side business lainnya, seperti Restoran di London inggris dan Fashion Show. Tapi Restoran di London Inggris ditafsirkan jaksa sebagai bagian dari pencucian uang First Travel, padahal itu kan bagian dari side business-nya. Kalau dianggap pencucian uang, itu dari mana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki pada 30 Mei 2018.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Subandi saat persidangan nota pembelaan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018) lalu.
Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki asibuan, penasehat hukum tidak hadir.
Ketidakhadiran penasehat hukum menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.
Hakim Subandi menegaskan persidangan putusan akan dibaca tepat pada 30 Mei 2018.
"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu 30 Mei 2018 dengan pembacvaan putusan. Sidang ditunda,"ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu.
Direktur Utama Andika Surachamn menyebut langkah Kemenag mencabut izin usaha Dirst Travel sangat ceroboh. Hal itu menyebabkan puluhan calon jemaah First Travel gagal berangkat umrah.
Pasca penyabutan izin usaha First Travel pada 1 Agustus 2017, kemenag tidak mempunyai langkah kongkrit untuk memberangkatkan para calon jemaah. Andika menuding pihak Kemenag lepas tangan pasca pencabutan izin tersebut.
Hal itu juga disampaikan Andika Surachaman saat membacakan nota pembelaan pribadi sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Tidak bisa kita ambil langkah ceroboh Kemenag karena enggak ada langkah konkrit dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini," kata Andika.
Selain itu, Andika menyebut bahwa permasalah utama First Travel adalah pemboikotan visa jemaah yang tidak pernah diungkap dalam persidangan.
Andika Surachman juga mempertanyakan dakwaan, serta tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menyebut total calon jemaah yang gagal berangkat sebanyak 63.310 jemaah.
Serta, dakwaan yang menyebut jumlah kerugian akibat dugaan penipuan calon jemaah First Travel sejumlah Rp 900 miliar.
AGEN POKER
Hal itu disampaikan Andika saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Seharusnya dilakukan audit terhadap kerugian. Maka 63.310 jemaah sangat tidak bergantung fakta serta kerugian Rp 900 miliar dapat darimana data tersebut," kata Andika.
Andika juga menuding, ada pihak-pihak yang sengaja ingin menjatuhkan First Travel.
Perusahaan jasa travel yang telah berdiri 8 tahun lalu itu, kata Andika, telah mendobrak bisnis agen travel umrah yang terbilang murah dan jauh dari harga yang disarankan pemerintah.
"Melihat secara keseluruhan, memang ada pihak yang terganggu dan terancam bisnisnya kehadiran kami yang mendobrak inovasi bisnis umrah yang sebelumnya mahal dan kami membuat harga menjangkau. Pihak tersebut merasa terganggu," papar Andika.
Buruan daftarkan diri anda dan menangkan jacpot jutaan rupiah..
⧪ Bonus Rollingan/Turn Over 0,3% - 0,5% ( Setiap Senin ) ⧪
⧪ Bonus Referral 20% ( SEUMUR HIDUP ) ⧪
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI KAMI :
⧪ LIVECHAT : kartu_rejeki@yahoo.com ⧪
⧪ YM : cs_karturejeki@yahoo.com ⧪
⧪ SKYPE : kartu.rejeki ⧪
⧪ BBM : 5C216137 ⧪
Support bank : BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON
"Karena Kepuasan Anda Prioritas Bagi Kami"